
BANDUNG -kabar Indonesia emas-Bupati 150 pengunjuk rasa yang berasal dari APAK ( Aliansi Pemuda Anti Korupsi ) DPD Jawa Barat mengelar aksi unjuk rasa di 3 (tiga) tempat, yaitu : DPRD Kota Bandung, Kejari Kota Bandung dan terakhir Di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan di DPRD kota Bandung, dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP APAK Yadi. Suryadi yang didampingi aktivis APAK( Aliansi Pemuda Anti Korupsi ) mengajukan tuntutan didepan gedung DPRD kota Bandung yang isinya tuntutannya sebagai berikut Dugaan Korupsi yang melibatkan Oknum Kadis, Kabid DPKP kota Bandung.
Orasi silih berganti dari berbagai elemen mahasiswa, aktivis APAK yang menuntut sama agar Dugaan Korupsi yang melibatkan Oknum DPKP segar diusut.
Aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD kota Bandung ditemui langsung Oleh Sekwan DPRD kota Bandung H.Yasa Hanfiah,S.E.M.M, karena Ketua DPRD beserta jajaran sedang dinas luar, sehingga Ketum APAK Yadi Suryadi menjadwalkan kembali untuk datang kembali untuk membawa aspirasi kepada Anggota DPRD kota Bandung.
Aksi unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung, pengunjuk rasa yang berasal dari APAK, Orasi berlangsung dengan penuh semangat sambil menyuarakan tuntutan dalam tuntutannya pengunjuk rasa berharap agar tidak terjadi pungli di lingkungan pemerintah kota Bandung
Terakhir APAK aksinya unjuk rasa di depan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di jalan Asia – Afrika,meski diguyur hujan, pengunjuk rasa tetap semangat tidak bergeming dalam orasinya pengunjuk rasa menuntut Transparansi anggaran dalam pengadaan barang jasa berupa “DAM Truck”.

Akhirnya dari Pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang diwakili Sekdis Bina Marga Kosasih menemui Pengunjuk rasa dari APAK untuk berdialog,dan para pengunjung rasa di persilahkan untuk masuk ke dalam dengan perwakilan 10 orang.
Didalam ruangan Yadi Suryadi sampaikan diduga ada aroma yang negatif dalam pengadaan barang dan jasa PPK disinyalir terkait pengaturan lelang dengan merugikan keuangan negara milyaran rupiah karena PPK adalah penentu dan ada pelanggaran kode etik pengadaan.
Kosasih sekdis dinas Bina Marga sampaikan bahwa pemenang lelang ditentukan sistem dan secara pribadi saya setuju pemenang di Jawa Barat tetapi secara kepres siapapun boleh ikut sejak jaman masih lelang terbuka apalagi sekarang dengan sistem.LPSE.
Hal ini kami selaku dinas pengelola kegiatan akan mengawal sesuai aturan baik mulai persyaratan sampai proses lelang berlangsung sampai ada pemenang tender.
Sebagai penentu spesifikasi ada di Jawa Barat tetapi tidak membuka kemungkinan dari luar masuk karena Keterbukaan Informasi yang telah dilakukan oleh pusat, pungkas Sekdis ( Dadang Yudi )
